Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Kepala Daerah Jangan Diberi Kewenangan Luas!

Kompas.com - 03/10/2014, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT. Sentul City Tbk. Kwee Cahyadi Kumala ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/9/2014) lalu. Penangkapan tersebut terkait kasus suap proyek PT Bukit Jonggol Asri dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Baca: Soal Kasus Korupsi, Sentul City Bakal Gelar Jumpa Pers.

Menurut pengamat tata ruang Yayat Supriyatna, tindakan korupsi tersebut sebetulnya dapat dicegah dengan memperbaiki peraturan tentang pembangunan kota. Saat ini, peraturannya salah kaprah karena semua dibebankan pada kepala daerah.

"Mencegah korupsi itu bisa dengan regulatory system," ujar Yayat saat dihubungi, Kamis (2/10/2014).

Regulatory sistem adalah sebuah sistem yang dibuat dan dirancang untuk membagi kewenangan menjadi beberapa organisasi atau orang tetapi masih dalam satu kesatuan. Dia menuturkan, sistem dengan satu pejabat yang memiliki wewenang ganda sangat kuat memunculkan praktik gratifikasi. Apalagi, lanjut dia, saat ini belum banyak regulasi yang mengatur tentang pembangunan tata ruang kota. Akibatnya, pejabat daerah seringkali menggunakan dalih tersebut kepada pengembang yang akan berencana membangun di wilayah tersebut.

"Memang, kalau belum ada peraturan, tidak boleh membangun?," kata Yayat menirukan gaya pengembang yang mendesak pembangunan.

Akibatnya, yang terjadi, saat ketetapan belum ada, kepala daerah punya kewenangan luas. Mereka dapat begitu saja memberikan ijin kepada pengembang. Kemudian, kepala daerah baru merumuskan peraturan pembangunan. Maka, perizinan pun diberikan bukan berdasarkan aturan, tetapi mengacu pada keinginan pejabat.

Oleh karena itu, menurut Yayat, beragamnya perizinan seharusnya tidak dipegang oleh satu orang saja.

"Ke depannya, kepala daerah jangan disandera dengan kewajiban tanda tangan perizinan bertumpuk-tumpuk," kata Yayat.

Dia menjelaskan, hal itulah yang sering menjadi celah bagi pengembang melakukan gratifikasi. Sebaiknya, menurut Yayat, pemerintah perlu membuat badan perizinan terpadu sehingga setiap kepala badan bertanggung jawab atas perizinan yang diberikan.

"Maka, seluruh perizinan tak perlu lagi dibebankan kepada satu kepala daerah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com