Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Komersial di Kawasan Perumahan tidak Dilarang

Kompas.com - 28/08/2014, 11:11 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Membangun properti komersial dan unit bisnis di dalam kawasan perumahan, tidak dilarang. Dengan catatan, selama masih dalam zonasi pendendalian pertumbuhan kawasan seperti termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, Gamal Sinurat, dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Menurut Gamal, sebenarnya pembangunan unit usaha kini malah boleh dilakukan, meski sebelumnya lokasi tersebut diperuntukkan untuk perumahan. Hanya, pemilik usaha harus memastikan terlebih dahulu bahwa usahanya berada di Zona Pengendalian Pertumbuhan. Zona ini meliputi kawasan sentra industri kecil, juga di sepanjang koridor transportasi massal di luar kawasan transit oriented development (TOD).

"Malah boleh ada pembangunan unit usaha. Selama mau membangun pedestrian dan diambil dari tanahnya sendiri. Itu esensi Perda Nomor 1 Tahun 2014," ujar Gamal.

Dalam praktiknya, Perda tersebut belum diketahui oleh masyarakat umum, termasuk pengembang.  Menanggapi hal ini, Gamal berjanji bahwa di masa yang akan datang, siapa pun bisa dengan mudah mengecek status lokasi propertinya berada melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Namun, sementara ini, masyarakat bisa mengakses langsung Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Perda RDTR dan Peraturan Zonasi terdiri dari 23 Bab yang mengatur pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi, insentif dan disinsentif, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Masyarakat bisa mengunduh Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di tautan ini dan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau