Berdasarkan data Bloomberg, perusahaan finansial global UBS AG melaporkan, selama sembilan bulan sampai 31 Maret lalu Australia telah menyetujui pembelian rumah oleh penduduk asing senilai 24,9 miliar dollar Australia atau sekitar Rp 277.977.001.951.581. Jumlah tersebut meningkat 93 persen dari periode sama pada tahun sebelumnya.
Hal itu juga disadari oleh Pemerintah Australia. Bloomberg menyatakan, parlemen Australia tengah melakukan penyelidikan atas pembelian real estat oleh pihak asing. Pasalnya, Australia kini tengah dilanda kekhawatiran bahwa permintaan properti dari luar negeri akan mendorong kenaikan harga properti dan membuat harga rumah tidak terjangkau bagi warga Australia sendiri.
Hal ini bukannya tanpa alasan. Berdasarkan data RP Data-Rismark Home Value Index, harga rumah di Australia saat ini naik 10,7 persen di delapan negara bagian dengan median mencapai 545.000 dollar Australia dalam 12 bulan hingga 31 Mei lalu.
"Permintaan asing meningkat meski valuasi dan dollar Australia relatif mahal," tulis ekonom UBS, Scott Haslem dan George Tharenou dalam laporan bertanggal 27 Juni 2014.
Sebelumnya, Senior Vice President for Sovereign Risk pada Moody’s Investors Service, Steven Hess, mengungkapkan dalam pernyataan tertulis bahwa meningkatnya harga rumah di Australia menunjukkan risiko jangka menengah untuk ekonomi Australia. Sementara itu, pasar perumahan setempat bisa mengalami "koreksi".
Namun, Bloomberg juga melaporkan bahwa kenaikan harga properti di Australia tidak serta-merta terjadi karena pembelian pihak asing. Harga properti di Australia terdongkrak lantaran permintaan dari dalam negeri meningkat, sedangkan pasokan rumah terbatas. Hal tersebut dinyatakan oleh Assistant Governor of the Reserve Bank of Australia, Christopher Kent.
Adapun empat tahun lalu Australia telah mengetatkan regulasi seputar pembelian properti oleh pihak asing dan menyiapkan penalti bagi pelanggarnya. Pada 2010, pemerintah Australia mengharuskan pembeli asing hanya membeli properti baru. Pihak asing yang hanya tinggal secara temporer di Australia pun harus mengantongi persetujuan dari Foreign Investment Review Board untuk membeli rumah. Mereka juga wajib menjual rumah tersebut kembali setelah meninggalkan Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.