Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

450 Gedung di Pakistan Rentan Insiden Kebakaran

Kompas.com - 02/06/2014, 07:22 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Tak hanya di Indonesia, di Pakistan juga banyak gedung yang tidak memenuhi standard sehingga rentan terjadinya insiden kebakaran. Baru-baru ini, Badan Darurat dan Penanggulangan Bencana Otoritas Pembangunan Pakistan merilis jumlah bangunan tinggi yang rentan terhadap insiden kebakaran sebanyak 450 gedung.

Selama survei yang dilakukan Badan Darurat dan Penanggulangan Bencana, dari sejumlah 450 bangunan tinggi tersebut, terdapat kompleks bangunan komersial, perkantoran, plaza, dan hotel, termasuk Marriot, Holiday Inn, Hotel Serena dan lain sebagainya. Pemilik gedung ini disarankan untuk mengadopsi langkah-langkah keselamatan kebakaran.

Seorang pejabat Badan Darurat dan Penanggulan Bencana mengatakan, mereka juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa lembaga pemerintah termasuk Mahkamah Agung, DPR, gedung Perdana Menteri dan berbagai blok kementerian serta bangunan swasta untuk mengadopsi standard keselamatan kebakaran.

Menurut Peraturan Pencegahan Kebakaran dan Keselamatan Hidup 2010, sejumlah langkah keamanan yang diperlukan dalam gedung-gedung tinggi adalah termasuk alat pemadam kebakaran, tangki air yang ditempatkan di ruang bawah tanah dan atap gedung, denah dan jalur evakuasi, dan sistem pemutusan listrik dan gas.

Sayangnya, klaim pejabat tersebut, berbagai instansi pemerintah enggan untuk melaksanakan rekomendasi keselamatan karena kurangnya dana. Padahal, menurut peraturan 2010, setiap bangunan di ibukota federal terikat untuk meningkatkan standard langkah-langkah keselamatan dan keamanan bangunan gedung.

Jadi, selama ini tidak ada gedung yang memenuhi standard keselamatan sesuai dengan undang-undang baru. Atas pelanggaran tersebut, pada tanggal 28 November 2013, Otoritas Pembangunan Pakistan telah mengumumkan penegakan Peraturan Pencegahan Kebakaran dan Keselamatan Hidup 2010 dan mengarahkan penghuni bangunan tinggi untuk menerapkan langkah-langkah keamanan sesuai hukum. Kegagalan memenuhi standard akan dikenakan sanksi berat senilai 500.000 dollar AS (Rp 5,8 miliar) dengan hukuman harian 3.000 dollar AS (Rp 35 juta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau