Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Luas Lahan Tak Perlu Masuk RUU Pertanahan

Kompas.com - 06/05/2014, 16:50 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Realestat Indonesia (REI) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) di DPR RI. Namun, ada bagian-bagian dalam RUU tersebut yang perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.

Perhatian REI, salah satunya, jatuh pada soal pembatasan luas lahan perumahan, industri, dan industri perhotelan yang akan dikembangkan loleh developer. RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 mengatur bahwa pengembangan untuk perumahan maksimal seluas 200 hektar, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI dan akademisi sepakat, pembatasan itu seharusnya tak perlu masuk dalam RUU. Selain itu, peraturan itu juga memiliki banyak kejanggalan.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ignesjz Kemalawarta, mengatakan bahwa pembatasan luas tersebut menjadi salah satu faktor yang merisaukan REI. Besaran pembatasan wilayah tersebut seharusnya tidak masuk di dalam undang-undang, karena perbedaan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah di Indonesia membuat faktor ini semestinya berada di bawah perundangan.

"Sebaiknya tidak disebut dulu dalam undang-undang," ujar Ignesjz pada seminar sehari bertajuk 'Bedah RUU Pertanahan demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global' di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Ignesjz menggarisbawahi fakta bahwa peraturan pembatasan 100 dan 200 hektar tersebut tidak punya dasar yang jelas. Menurut dia, kalau pun harus dibatasi, besaran maksimal luas disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Hal semacam itu tidak bisa diatur oleh pemerintah pusat.

Dia juga tidak lupa menekankan fakta yang kini tengah berkembang di lapangan. Misalnya, pembangunan kota-kota baru.

"Di lapangan, perumahan pun mulai kompleks dan perlu dipertajam definisi maupun besarnya," imbuh Ignesjz.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Arie S. Hutagalung juga mengungkapkan hal serupa. Namun, berbeda dari REI, Arie dengan tegas mengungkapkan bahwa mengatur luas lahan yang bisa dikembangkan developer itu perlu.

"Pembatasan itu perlu, tapi tidak dalam undang-undang. Kalau pun dalam undang-undang, rangkul dong kementerian yang terkait. Di PP pun disesuaikan dengan daerah. Tidak usah Perda, nanti ke DPRD lagi, jadi tidak cepat. Kalau mau adil, dari PP bisa dibuat Perda-Perda," ujar Arie.

Menurut Arie, penguasaan lahan yang besar sebenarnya diperbolehkan. Hanya, para developer harus punya tahapan. Pengawasan harus dimulai dari tahapan pembuatan.

"Jadi, mereka tidak spekulasi minta yang besar, terus tidak dikembangkan. Yang penting, semua hak atas tanah harus punya fungsi sosial. Jadi, harus digunakan dan kewajibannya sesuai dengan peruntukkannya," tandas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau