Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/04/2014, 10:56 WIB
Penulis Tabita Diela
|
EditorLatief
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Property Watch (IPW) mencatat, hingga akhir Februari 2014, konsumen properti telah mengadukan 43 kasus kepada IPW. Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda menyatakan, kasus terbanyak melibatkan "mafia pailit" atau oknum yang sengaja memailitkan perusahaan pengembang.

Hal tersebut disampaikan Ali di kantor IPW, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014). Contoh kasus "mafia pailit" paling santer terdengar pada awal tahun ini adalah kasus Apartemen Central at Kemanggisan atau yang sebelumnya disebut dengan Rusunami Kemanggisan Residence.

Sebenarnya, merebaknya kasus tersebut berawal dari putusan pailit atas pengembang Rusunami Kemanggisan Residence, PT Mitra Safir Sejahtera (PT MSS), pada Februari 2012 lalu. PT MSS tidak membayarkan kembali unit rusun yang telah dibeli secara lunas. Malah, ketika masalah ini belum terselesaikan, pengembang baru bernama PT Berlian Makmur Properti menjual unit yang telah dibeli calon penghuni.

Saat ini, apartemen di Jakarta Barat tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apartemen itu rupanya belum mengantongi izin perubahan peruntukan dari rusunami menjadi apartemen.

Kasus itu kemudian memunculkan istilah baru, yaitu "mafia pailit". Istilah ini terkait dengan kesengajaan perusahaan properti memailitkan dirinya, kemudian memperoleh kembali perusahaan tersebut berikut proyeknya dengan harga murah lewat perusahaan rekanan atau partner.

"Satu-dua nasabah bisa memailitkan (perusahaan). Dipailitkan, diambil lagi sama dia dengan harga murah. Hakim, kurator, pengembang, semuanya bermain. Karena itulah disebut mafia," terang Ali.

Menurut Ali, dalam kasus-kasus seperti itu, tampak jelas kurangnya perlindungan terhadap konsumen dalam Undang-Undang Kepailitan.

"Yang mengambil alih lagi itu (perusahaan), partnernya. Ya, sama saja. Tak ada kewajiban membayar kepada konsumen. Itu lemahnya, undang-undang pailit kita. Konsumen sangat lemah," tekan Ali.

Menurut dia, selama ini sudah banyak pengembang properti terkait masalah serupa, tetapi tidak muncul ke permukaan. Alasannya, kasus-kasus semacam itu lebih banyak diselesaikan di bawah meja.

Ratusan keluhan

Walau demikian, keluhan konsumen properti tidak hanya menyangkut "mafia pailit". Berdasarkan data pengaduan konsumen properti kepada IPW, setidaknya ada pengaduan atas 43 kasus properti hingga Februari 2014 lalu. Sebanyak 17 kasus berasal dari Jakarta; 16 kasus dari daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 8 kasus dari bagian Pulau Jawa lain; serta 2 kasus dari luar Pulau Jawa.

Kasus yang melibatkan "mafia pailit" memang masuk dalam jumlah terbanyak, yaitu 8 kasus, dan semuanya terjadi di Jakarta. Jumlah itu hanya kasus yang sampai ke meja IPW.

Menurut Ali, di luar daftar itu masih banyak kasus lain. Di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), misalnya, ada puluhan sampai ratusan (keluhan). Sayangnya, YLKI hanya bertindak sebagai wadah. Menurut Ali, badan seperti YLKI tidak bisa apa-apa untuk mengeksekusi perusahaan terkait.

Sementara itu, pengaduan terbanyak kedua adalah molornya serah terima properti, yang mencapai 7 kasus di Jabodetabek. Kasus dengan jumlah terbanyak ketiga adalah sengketa PPRS, berjumlah 5 kasus, dan semuanya juga terjadi di Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+