"Jangan terkecoh harga murah atau diskon ini atau hadiah itu, tapi begitu terjadi transaksi langsung di situ Anda menyesal kemudian karena ternyata rumah yang Anda beli lokasinya jauh dari stasiun atau area publik lain. Atau, jalur Anda ke kantor makin jauh, misalnya," pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (15/2/2014),
Ali mengatakan, berkunjung ke pameran adalah ajang berburu atau pemetaan calon hunian, sehingga tidak perlu memaksa Anda membuat transaksi langsung di tempat. Alhasil, ada baiknya Anda menunda pembelian untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan setiap produk perumahan yang ditawarkan pengembang lewat hadiah-hadiah dan diskon menariknya, meskipun rumah itu secara fisik sudah berdiri.
"Konsumen harus tahu dan jelas dulu soal serah terima rumahnya, spesifikasi bangunannya, kredibilitas pengembangnya apakah tergabung asosiasi seperti REI atau APERSI atau tidak," kata Ali.
Posisi konsumen
Seperti pernah diungkapkan pakar hukum properti Erwin Kallo dalam bukunya "Perspektif Hukum dalam Dunia Properti", transaksi rumah biasanya dilakukan dalam dua tahap. Ini yang perlu dicermati konsumen saat berkunjung di sebuah pameran properti.
Pertama, ketika konsumen datang ke pameran dan tertarik sebuah produk hunian tertentu, ia akan diminta menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan tersebut terdapat klausul bila konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal, maka uang pesanan akan hangus. Padahal, saat pameran, agen penjualan itu tak pernah memperlihatkan draft PPJB.
Untuk itulah, sebelum menandatangani surat pemesanan, konsumen sebaiknya meminta pengembang atau agen agar mencantumkan secara tertulis janji-janji pengembang tentang perumahan yang ditawarkannya. Bila perlu, tambahkan pula dalam surat tersebut klausul yang mengamankan posisi konsumen secara hukum.
Kedua, cermati transaksi pada saat penandatanganan PPJB. Sebagai konsumen, Anda wajib memperhatikan hal-hal seperti perjanjian awal tentang perjanjian jual beli.
Isi PPJB adalah tentang harga jual dan biaya-biaya lain ditanggung konsumen, tanggal serah terima fisik yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran, denda keterlambatan bila pengembang telat serah terima, spesifikasi bangunan dan lokasi, hak konsumen membatalkan perjanjian bila pengembang lalai, kepastian penandatanganan akta jual beli beserta dendanya, serta masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
"Jangan beli kalau belum siap. Camkan, bahwa Anda harus lihat langsung huniannya ke lokasi, bukan dari brosur," kata Ali.
Alhasil, sekali lagi, banyak keuntungan ditawarkan pengembang kepada konsumen saat pameran perumahan berlangsung. Tapi, awas, keuntungan sesaat dari aneka gimmick menarik itu malah menjadi "jebakan" di kemudian hari dan membuat Anda menyesal membeli rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.