Dengan dana sebesar itu, Pemprov berharap dapat menambah lahan sebesar 20 hektar per tahun untuk pengembangan RTH. Sehingga pada 2030 mendatang, target RTH 35 persen terbangun dari total luas wilayah kota dapat dicapai.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani, mengatakan hal tersebut usai menjadi pembicara IAI Design Week, di Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Luas RTH di Jakarta saat ini sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan Ibu Kota, 661,52 kilometer persegi. Angka ini masih jauh dari batas minimal 30 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Sebelum hadirnya undang-undang yang mengatur RTH, rencana induk tata kota Jakarta sebenarnya sudah cukup progresif. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta tahun 2005 menetapkan 35 persen ruang Jakarta dialokasikan untuk RTH. Faktanya, pengembangan tata ruang Ibu Kota lebih banyak menggeser fungsi RTH menjadi kawasan niaga dan perkantoran.
Jika mengamati dan membandingkan RUTR 2005, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010, dan RTRW 2030, jelas terlihat penyimpangan fungsi lahan di Ibu Kota. Pengembangan tata ruang Jakarta periode 2005-2010 telah mendegradasi luasan RTH. Hampir 20 persen RTH yang ada berubah menjadi kawasan ekonomi.
Penyimpangan fungsi lahan paling besar terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kawasan hijau di Jakarta Barat berkurang 34 persen dan di Jakarta Utara berkurang 25 persen. Sementara itu, perubahan fungsi kawasan di Jakarta Pusat lebih banyak terkonsentrasi pada alih fungsi lahan. Tak kurang dari 60 persen kawasan perumahan di Jakarta Pusat berubah menjadi kawasan niaga dan perkantoran.
"Kami akan terus berupaya mengejar target 35 persen. Kami juga melibatkan masyarakat dan swasta. RTH yang ada sekitar 10 persen itu sudah termasuk fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang kami tagih ke pengembang. Demikian halnya dengan pengembang yang proyeknya belum selesai, itu akan kami kejar," kata Sarwo.
Jakarta memang tengah berbenah untuk mengembalikan lahan hijaunya. Rencana Tata Ruang Kota 2011-2013 mengarah pada upaya untuk mengendalikan potensi kawasan hijau yang ada sebesar 23,6 persen dari luas daratan Jakarta. Tentu ini bukan pekerjaan mudah bagi pemangku kebijakan saat ini.
Sejumlah upaya yang saat ini dilakukan untuk mengembalikan ruang hijau di Ibu Kota antara lain membangun taman di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo tengah menyiapkan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau yang akan terintegrasi dengan rumah susun. Lokasi pertama yang disiapkan adalah rusun di Marunda, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.