Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi dalam Dollar AS Bikin Permintaan dan Harga Properti Tertekan

Kompas.com - 20/01/2014, 18:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAs.com - Kendati praktik penggunaan valuta asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun masih saja ada pengelola dan pengembang properti yang bertransaksi dengan menggunakan dollar AS.

Satu di antaranya adalah Thamrin Nine. Unit-unit apartemen dalam area pengembangan multifungsi milik PT Putragaya Wahana dipasarkan dengan patokan harga 4.750 dollar AS atau setara dengan Rp 57,4 juta per meter persegi.

Ada alasan khusus dan utama yang melatarbelakangi produk ini tetap dipasarkan dengan menggunakan kurs asing. Menurut Marketing and Promotion Manager Thamrin Nine, Grace Tjugiarto, sebagian besar spesifikasi material bangunan masih diimpor dari mancanegara.

"Dengan nilai tukar saat ini, harga barang impor tersebut menjadi sangat mahal. Barang-barang tersebut adalah elevator, pelapis lantai, wardrobe, kitchen equipment dan lain sebagainya. Itulah mengapa kami tetap menggunakan kurs dollar AS dalam menjual produk kami," kata Grace kepada Kompas.com, Senin (20/1/2014).

Meski dipasarkan dalam dollar AS, lanjut Grace, peminat apartemen Thamrin Nine tidak ikut surut saat Rupiah masih lemah seperti sekarang. Penjualan tetap ada dengan pertumbuhan moderat.

Untuk diketahui, ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha perdagangan.

Kedua peraturan tersebut adalah Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No. 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Pasal 12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun Pasal 6 (1) Permendag Nomor 35 Tahun 2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan Pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.

Pemerintah hanya membenarkan transaksi menggunakan valuta asing antara lain di bandar udara internasional. Namun, transaksi itu hanya boleh dilakukan dalam transaksi terbatas dan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai mata uang rupiah.

Terhadap fenomena ini, Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, mengatakan, pengawasan atau kontrol yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang.

"Penegakkan aturan tidak tegas. Padahal justru penggunaan mata uang asing di sektor properti untuk saat sekarang semakin membebani penyewa, akibatnya, mereka akan mempertimbangkan kembali masa sewanya atau bahkan relokasi ke tempat lain. Pada akhirnya, terjadi pelemahan permintaan dan harga sewa menjadi tertekan," ujar Ferry saat paparan Property Market Outlook, dua pekan lalu.

Selain Thamrin Nine, properti lain yang masih ditransaksikan dalam mata uang dollar AS adalah Plaza BII, Kota Kasablanka 88, Mid Plaza, Deutsche Bank dan World Trade Center (WTC) II.

Thamrin Nine sendiri merupakan proyek multifungsi yang berlokasi di Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Properti existing yang telah beroperasi adalah UOB Plaza. Ekspansi Thamrin Nine terdiri atas 4 gedung apartemen dan dua menara perkantoran yang dilengkapi dengan podium ritel. Konstruksi terbagi dalam dua tahap pengembangan.

Tahap pertama yang akan dibangun adalah satu menara perkantoran 71 lantai setinggi 330 meter lengkap dengan 200 kamar hotel dan 3 bangunan apartemen, dan rencana dibuka kuartal 4 tahun 2016. Sementara itu, tahap kedua terdiri atas satu bangunan apartemen dan satu menara perkantoran. Targetnya, keseluruhan proyek ini tuntas pada 2018 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com