Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Batasi Dominasi Permukiman Asing!

Kompas.com - 06/12/2013, 19:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Pembangunan Nasional Singapura akan segera  mengubah aturan proporsi (persentase) apartemen milik Housing Development Board (HDB) yang dapat disewakan kepada asing. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga karakter lokal di Negeri Singa ini.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Khaw Boon Wan, menyatakan, bahwa untuk mencegah terciptanya kantong-kantong (enklav) permukiman asing di lokasi-lokasi tertentu, dibutuhkan langkah strategis untuk menyeimbangkan dampak pada mereka yang mengandalkan kegiatan sewa menyewa sebagai penghasilan tambahan. Terutama para orang tua.

Khaw mengklaim telah merampungkan analisa pada situasi transaksi sewa menyewa apartemen HDB.
Saat ini, menurutnya, terdapat kurang empat persen apartemen HDB disewakan kepada orang asing, termasuk warga Malaysia.

Namun, proporsinya bisa sampai sembilan persen di beberapa daerah, atau bahkan 18 persen di beberapa blok tertentu.

Untuk diketahui, baru-baru ini, anggota parlemen Foo Mee Har telah berbagi keprihatinan tentang kantong-kantong asing yang terbentuk di lingkungan HDB. Dia menyarankan batas atas proporsi 10 persen dari jumlah apartemen yang bisa disewakan kepada orang asing di setiap blok HDB.

Saat ini, hanya warga negara SIngapura dan penduduk tetap yang dapat membeli apartemen HDB. Sementara orang asing hanya bisa menyewa kamar atau seluruh bangunan apartemen.Namun, itu pun tidak ada batasan pasti jumlah apartemen yang bisa disewakan kepada asing dalam setiap blok HDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau