Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Kementerian Perumahan Rakyat Dibubarkan?

Kompas.com - 21/10/2013, 17:26 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) serta kepentingannya untuk terus berdiri sebagai sebuah lembaga negara, menuai gugatan. Kemenpera terlalu banyak bermain dengan wacana untuk menutupi kebingungannya dan ketidakmampuannya menghasilkan cetak biru perumahan rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada menggugat keberadaan Kemenpera di sela-sela aacara Tasyakuran Gelar Doktor mantan Menteri Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy'ari, Senin (21/10/2013).

Hal senada dikemukakan pakar hukum properti, Erwin Kallo. Ia bahkan menyarankan sebaiknya Kemenpera dibubarkan saja, karena tidak memiliki kebijakan terarah. Menurutnya, masalah perumahan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah saja.

"Pemerintah Daerah harus diberi kewenangan lebih untuk mengatur dan mencetak rancangan induk perumahan sesuai dengan kebutuhannya. Kemenpera tidak perlu mengatur sampai teknis apa yang harus dilakukan daerah," ujar Erwin.
 
Meski banyak menuai gugatan, namun, kehadiran Kemenpera tetap dipandang vital. Menteri Perumahan Rakyat periode 1993-1998, Akbar Tandjung, mengatakan, Kemenpera harus ada, namun harus sadar posisi dan tanggung jawabnya sebagai penyedia perumahan. Kemenpera adalah lembaga negara yang paling bertanggung jawab dalam memikirkan masalah penyediaan perumahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
"Kemenpera harus mampu mencari sumber pendanaan yang terjangkau. Bisa lewat secondary mortgage atau Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapi yang lebih konseptual adalah secondary mortgage," ujar Akbar.
 
Kemenpera, menurut Menpera 2004-2009, Muhammad Yusuf Asy'ari, hendaknya lebih fokus dan menjalankan fungsinya dengan baik.

"Fungsi Kemenpera itu apa? Sekarang ini Kemenpera tampaknya masih punya dua fungsi, yaitu fungsi enabler dan provider. Fungsi enabler itu untuk memberdayakan seluruh faktor yang ada dan provider langsung membuat rumahnya," ujar Yusuf.
 
Menurut Yusuf, saat ini Kemenpera dan kementerian-kementerian lain memang lebih condong pada fungsi enabler-nya, yaitu membuat aturan-aturan yang kondusif untuk pelaku pembangunan dan pengusaha (Real Estat Indonesia/REI). Kemenpera harus mampu memberikan kemudahan berupa bantuan-bantuan seperti PSU, insentif, subsidi, bunga tidak terlalu tinggi agar para pengusaha mau membuat rumah murah bagi MBR.

Sementara, sebagai provider diserahkan kepada BUMN atau Perum Perumnas. Perum Perumnas harus diperkuat, alih-alih diperlemah. Kemenpera harus memberi order kepada Perum Perumnas untuk membangun hunian MBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau