Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: KPR Inden Lebih Aman bagi Perbankan!

Kompas.com - 18/09/2013, 16:10 WIB
Latief

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Setyo tersebut dilontarkan terkait rencana Bank Indonesia (BI) melarang pengucuran kredit pemilikan rumah (KPR) terhadap pembelian rumah kedua dan seterusnya yang dibangun secara inden (belum dibangun/masih berupa fondasi) mulai akhir September 2013. Upaya ini dilakukan BI untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran KPR, serta mencegah dana KPR perbankan digunakan pengembang nakal untuk keperluan lain (bukan membangun properti).

"Jika saya sebagai bank, tentu lebih aman menyalurkan kredit di KPR inden (rumah belum jadi) daripada menyalurkan kredit konstruksi berjumlah besar ke pengembang. Karena dengan KPR inden penyalurannya ke konsumen yang jumlahnya banyak. Artinya, risiko kredit dibagi, tapi kalau kredit konstruksi kan risikonya hanya ke satu pengembang saja," ujar Setyo Maharso di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Setyo mengungkapkan, keberadaan KPR inden sejatinya mampu menjembatani kredit konstruksi yang tidak berjalan baik dari perbankan. Oleh karena itu, ada baiknya BI menunda kebijakan tersebut karena di sisi lain juga merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Selain itu, jika rencana pemberlakuannya hanya untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya yang dilakukan secara inden, lanjut Setyo, saat ini belum jelas definisi rumah kedua dan seterusnya seperti apa.

"Jika kita bisa membuat definisi rumah kedua dan seterusnya, itu pun tidak menyelesaikan masalah karena di lapangan kita tidak memiliki database," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan, para pengembang saat ini sudah terbebani dengan kenaikan harga bahan bangunan, upah tukang, dan lain-lainnya. Maka, rencana BI tersebut malah kontraproduktif dengan melambatnya sektor properti akibat kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak stabil.

Setyo mengatakan, keputusan BI memperketat aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) memang bukan tanpa alasan. Hal tersebut dapat dimengerti sebagai upaya menjaga pertumbuhan KPR.

Salah satu ketentuan yang ditetapkan BI terkait LTV tersebut adalah pembatasan pembiayaan untuk KPR inden. Dengan kata lain, bank harus memastikan fisik bangunan rumah sudah selesai dibangun sebelum kredit disalurkan. Hal ini tentu menimbulkan gejolak di masyarakat, terlebih tanpa tersedianya informasi yang cukup dan benar.

"Ada beberapa masalah yang kalau tidak dijelaskan bisa jadi isu liar dan membahayakan," ujar Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau