Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI: "Timing" Pelarangan KPR Inden Tidak Pas!

Kompas.com - 18/09/2013, 14:44 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Bank Indonesia (BI) memperketat aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) bukannya tanpa alasan. Hal tersebut dapat dimengerti sebagai upaya menjaga pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Salah satu ketentuan yang ditetapkan BI terkait LTV tersebut adalah pembatasan pembiayaan untuk KPR Inden. Dengan kata lain, bank harus memastikan fisik bangunan rumah sudah selesai dibangun sebelum kredit disalurkan. Hal ini tentu menimbulkan gejolak di masyarakat, terlebih tanpa tersedianya informasi yang cukup dan benar.

"Ada beberapa masalah yang kalau tidak dijelaskan bisa jadi isu liar dan membahayakan," ujar Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Setyo menuturkan, saat ini ada isu berbahaya di tengah masyarakat bahwa BI akan menghentikan KPR Inden. Padahal, pelarangan tersebut belum final. Selain itu, ketentuan tersebut pun tidak ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, Setyo juga menyayangkan jika kebijakan tersebut jadi diresmikan. Secara garis besar, REI keberatan dengan kebijakan tersebut.

Menurut dia, kebijakan ini dapat berpengaruh langsung bagi pengembang. Pasalnya, ketiadaan kredit konstruksi untuk pembangunan hunian komersil membuat fasilitas KPR Inden menjadi alternatif yang minim risiko.

Kebijakan ini dinilai keluar dalam waktu yang kurang tepat. Pasalnya, sektor properti saat ini pun diperkirakan tengah melambat karena tidak stabilnya kondisi ekonomi.

"Jika kemudian BI kembali melakukan pengetatan, maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah kontraproduktif, apalagi selama ini transaksi di sektor ini didominasi melalui KPR. Kami takut, justeru itu bisa mematikan usaha para pengembang karena pengembang juga terpukul dengan naiknya harga bahan bangunan, upah tukang, dan lain-lain," lanjutnya.

"KPR Inden sebenarnya sangat aman bagi bank, bukan bagi BI," ujar Setyo.

Langkah selanjutnya, menurut Setyo, REI akan mengajak bicara perwakilan BI. REI secara resmi akan mengirim surat kepada BI.

"Duduk bersama menjustifikasi, aturan rumah pertama bagaimana, rumah kedua bagaimana. Kalau KPR sudah lunas, datanya hilang atau tidak? Kalau dulunya mengambil di kelas BTN, sekarang ingin meningkatkan kualitas hidup, masak tidak boleh?" tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau