Setyo mengatakan, keputusan BI memperketat aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value (LTV) memang bukan tanpa alasan. Hal tersebut dapat dimengerti sebagai upaya menjaga pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah satu ketentuan yang ditetapkan BI terkait LTV tersebut adalah pembatasan pembiayaan untuk KPR Inden. Dengan kata lain, bank harus memastikan fisik bangunan rumah sudah selesai dibangun sebelum kredit disalurkan. Hal ini tentu menimbulkan gejolak di masyarakat, terlebih tanpa tersedianya informasi yang cukup dan benar.
"Ada beberapa masalah yang kalau tidak dijelaskan bisa jadi isu liar dan membahayakan," ujar Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Hanya, menurut Setyo, pemberlakuan kebijakan tersebut kurang tepat waktunya, yaitu pada akhir September. Setyo mengingatkan bahwa tren pertumbuhan sektor properti diperkirakan mulai melambat akibat kondisi ekonomi kurang stabil.
"Maka, jika kemudian BI kembali melakukan pengetatan, maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah kontraproduktif, apalagi selama ini transaksi di sektor ini didominasi melalui KPR. Kami takut, justeru itu bisa mematikan usaha para pengembang karena pengembang juga terpukul dengan naiknya harga bahan bangunan, upah tukang, dan lain-lain," lanjut Setyo.
Setyo menilai, jika kebijakan BI tersebut untuk menekan praktik spekulatif para pengambil KPR, upaya itu tidak benar. Pasalnya, konsumen yang membeli melalui KPR sudah pasti tujuannya untuk ditempati.
"(Pembeli) Rugi jika membeli properti melalui KPR untuk tujuan spekulatif, apalagi bunga KPR mulai naik seiring naiknya BI Rate, jadi tidak menguntungkan lagi membeli lewat KPR dan menjualnya lagi dalam waktu singkat karena pembeli akan terkena bunga tinggi dan penalti dari bank penyalur KPR," ujarnya.
Sementara itu, kepada Antara, Setyo mengatakan jika kebijakan itu untuk mencegah dana KPR disalahgunakan oknum pengembang, REI secara tegas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menindak oknum pengembang tersebut.
"Jangan karena satu, dua, tiga pengembang yang nakal lalu seluruh 'kampung' terkena dampaknya," katanya.
Lebih jauh Setyo mengatakan, REI juga telah memberikan informasi kepada BI dan Kementerian Keuangan terkait perkembangan dan pertumbuhan sektor properti empat tahun belakangan. Hal itu dilakukan untuk memberikan penjelasan bahwa penggelembungan (bubble) sektor properti seperti pernah terjadi di Amerika Serikat, Spanyol, China dan Vietnam, tidak akan menimpa Indonesia.
"Sektor properti kita tidak akan bubble, karena permintaan dan kebutuhan akan pasar hunian sangat tinggi. REI berharap BI mengkaji lagi kebijakan itu," ujar Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.