Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan, Konsumen Membeli Sampai 9 Properti....

Kompas.com - 22/07/2013, 14:09 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah menilai, secara konsisten properti sudah menjadi lahan investasi dan bukan lagi kebutuhan primer. Kecenderungan konsumen properti saat ini adalah membeli lebih dari dua KPR, bahkan sampai sembilan.

"Ketiga hal itulah yang kami tekankan sebagai alasan kuat untuk menerapkan loan to value (LTV) pada pembelian rumah kedua dan ketiga pada September nanti," kata Difi pada diskusi "DP Rumah Naik VS Penyedia Hunian Rakyat" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Minggu (21/7/2013).

Pada akhirnya, kata Difi, pemberlakuan aturan LTV KPR ini untuk menghindari terjadinya gelembung (bubble) di sektor properti. Bahkan sebetulnya, Indonesia tergolong lambat menerapkan aturan ini dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

"China juga saat ini menjadi negara yang paling aktif mengatur soal ini," ujarnya.

Namun, lanjut Difi, ketentuan baru mengenai LTV yang akan dikeluarkan BI untuk rumah kedua dan ketiga ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan industri properti. Upaya tersebut untuk menyokong sektor properti tumbuh secara berkelanjutan.

"Tidak tumbuh dengan banyak utang konsumen," kata Difi. 

Sementara itu, Direktur Mortgage & Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Mansyur Nasution menyatakan, ada beberapa hal yang dinilai akan menjadi kendala dalam implementasi ketentuan baru LTV ini. Pertama, pengembang akan kesulitan menentukan besaran uang muka yang harus disediakan oleh konsumen yang ingin membeli properti.

"Jika ternyata setelah pengajuan aplikasi KPR kepada bank baru diketahui pembelian rumahnya adalah untuk rumah kedua, ketiga dan seterusnya, sehingga konsumen harus menambah uang muka," ujarnya.

Kedua, ada kesulitan dalam melakukan verifikasi bahwa KPR yang diajukan adalah untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya, jika rumah sebelumnya dibeli dengan cara tunai atau cash bertahap. Adapun kendala ketiga adalah belum adanya metode verifikasi yang tepat, khususnya terkait pengaturan mengenai kepemilikan rumah milik suami dan istri yang akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, dapat dipisahkan bila suami istri mempunyai perjanjian pisah harta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com