Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.
7. Akad Kredit
Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut:
- Biaya BPHTB: Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
- Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli).
- Biaya provisi, biasanya 1% dari plafon kredit.
- Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya.
- Biaya appraisal servey.
- Biaya asuransi unit properti.
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
8. Bayar Angsuran Bulanan. Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala
Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.
9. Pelunasan
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti.
(Hotmian Siahaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.