Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaet Investor, Spanyol Obral Ijin Tinggal

Kompas.com - 13/06/2013, 16:50 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Pemerintah Spanyol punya cara sendiri untuk menarik investor mancanegara agar mau membeli properti di sana. Yaitu dengan memberikan ijin tinggal selama berada di Spanyol dan membantu kemudahan memperoleh ijin tinggal tambahan di negara yang tergabung dalam Uni Eropa.

Kebijakan ini didedikasikan kepada investor Rusia dan China yang selama ini menjadi pembeli asing terbesar properti Spanyol. Berdasarkan aturan sebelumnya, pendatang asal kedua negara ini hanya dapat mengunjungi Spanyol selama 90 hari pada satu waktu dengan visa yang harus diperbarui.

Spanyol perlu menarik investor asing untuk membantu menyeimbangkan kondisi pasar. Di mana masih terdapat pasok sekitar 700.000 rumah baru yang menanti pembeli.

Perdana Menteri Spanyol Mariano Rayo, sampai berkata, "Seseorang harus membeli rumah-rumah itu."

Ketika gagasan ini diberlakukan pertama kali, November 2012, ada aturan yang menyertai bahwa ijin tinggal akan diberikan dengan imbalan sang investor membeli properti seharga minimal 160.000 Euro atau setara Rp 2,09 miliar. Namun, aturan ini menuai kritik karena dinilai terlalu rendah.

Setelah enam bulan berlalu, pemerintah merevisi ambang dengan menaikkan nilai properti menjadi 500.000 Euro atau setara Rp 6,5 miliar. Meski belum final, karena masih dalam pembahasan, nilai ini sepertinya dapat diterima pasar.

Investasi terikat izin tinggal ini tidak akan lagi terbatas hanya untuk properti. Izin juga akan diperoleh bagi investasi yang mampu menciptakan setidaknya dua lapangan pekerjaan, atau dengan berinvestasi dalam aset keuangan seperti pembelian utang pemerintah Spanyol.

Ijin tinggal sementara diberikan selama dua tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun ke depan. Meski mendapat kemudahan, namun pemegang ijin ini tidak berhak menggunakan layanan publik seperti sistem kesehatan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com