Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Dinaikkan, Konsumen Tunda Beli Properti Singapura

Kompas.com - 04/07/2012, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan pajak pembelian properti asing di Singapura dari 3 persen menjadi 13 persen, akan berdampak pada pengurangan jumlah pembeli. Meski berkurang, properti di Singapura masih sangat menarik konsumen terutama pembeli dari Indonesia.

Senior Associate Director Knight Frank Indonesia, Fakky Ismail Hidayat, mengatakan pasar Singapura bagi konsumen tetap menarik. Aturan kenaikan pajak pembelian yang dikenal sebagai Stamp Duty Act atau biasa disebut ABSD ini membuat konsumen menunda pembelian sampai kondisinya stabil kembali.

“Bagi orang Indonesia, Singapura itu memiliki daya tarik tersendiri. Mereka paling akan menunda hingga kondusif kemudian balik lagi untuk membeli property di Singapura,” kata Fakky ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Menurunnya penjualan properti di Singapura ini, kata Fakky, tidak akan berpengaruh banyak pada peningkatan pembelian properti asing di Indonesia. Alasannya, karena aturan kepemilikan properti asing di Indonesia tidak memperbolehkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia.

“Dampaknya bagi Indonesia tidak signifikan, karena di sini regulasinya tidak mengizinkan properti dimiliki oleh asing. Mungkin WNA bisa memiliki properti di Batam, tetapi saya belum mendengar apakah regulasinya sudah memperbolehkan WNA memperpanjang hak pakai,” ujarnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pasar properti di Singapura menunjukkan perlambatan sejak bulan Mei lalu. Penjualan properti selama Mei tersebut turun lebih dalam dari yang diperkirakan oleh pelaku pasar properti.

Subash Chandran Pillay, Assistant HonoraryTreasu rer Institute of Estate Agents (IAE), salah satu konsultan properti di Singapura mengungkapkan, sepanjang April sampai Mei, transaksi penjualan properti di Singapura anjlok 32 persen. Faktor terbesar yang menekan volume transaksi properti di Singapura yakni pemberlakuan Stamp Duty Act (ABSD).

Beleid yang terbit 8 Desember 2011 lalu itu mengatur tentang pajak pembelian untuk pembeli properti yang merupakan warga negara asing. Dalam beleid tersebut, warga negara asing yang dulunya hanya membayar pajak pembelian 3 persen, kini naik menjadi 13 persen. Tak cuma transaksi pembelian yang turun, beleid tersebut berimbas pada stagnasi harga properti.

Subash mengatakan, harga kondominium di Singapura stagnan selama lima bulan pertama 2012. "Jika volume dan harga terus turun, berarti pasar Singapura akan memasuki krisis," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com