Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Masalah dalam UU Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 07/06/2013, 17:13 WIB

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyoroti tujuh masalah dalam Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang akan dibahas lebih lanjut antarkementerian dan lembaga. Djan Fardiz telah membahas beragam permasalahan itu dengan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, seperti mengenai pemerintah hanya bisa mengatur pemotongan uang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APBN dan APBD, serta gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

"Tujuh isu pokok di dalam RUU Tapera menyangkut sifat kepesertaan dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan, dan sanksi," kata Menpera dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Mengenai besaran iuran tabungan, Faridz mengemukakan, pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi.

"Ada keputusan presiden yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5 persen dan ini bisa dijadikan referensi," katanya.

Dia juga mengatakan, selanjutnya tinggal menentukan jumlah maksimal. Dengan demikian, bila DPR mengusulkan 5 persen, maka besarnya iuran akan berada dalam rentang 2,5 persen sampai 5 persen.

Terkait Badan Pengelola Tapera, Menpera menjelaskan bahwa perintah untuk membentuk badan itu sudah ada dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk kontribusi pemberi kerja, pemerintah melalui Menpera mengembalikan hal itu diputuskan oleh Panitia Kerja RUU Tapera. Dalam hal penyidikan, Menpera mengusulkan untuk melibatkan BPK meskipun pemerintah memiliki internal auditor.

"Internal auditor menjadi objek pemeriksaan BPK, karena merekalah yang akan melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, akan tetapi yang akan melakukan tuntutan adalah Kementerian Perumahan Rakyat," katanya.

Menpera juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai usulan Menteri Perekonomian. Koordinasi ini bertujuan agar terdapat kesamaan pandangan terhadap RUU Tapera. 

Sebelumnya, menurut pengamat properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, tanpa mekanisme yang jelas, dengan atau tanpa badan baru, Tapera berpotensi menjadi lahan korupsi. Padahal, Tapera seharusnya menjadi bagian dari 'tabungan-tabungan lain' yang saat ini membebani karyawan (Baca: Tanpa Mekanisme yang Jelas, Tapera Berpotensi Jadi Lahan Korupsi!).

"Kita sudah memiliki tabungan serupa yakni Jamsostek, Bapertarum dan lain-lainnya. Seharusnya itu menjadi satu macam pungutan saja. Hal yang krusial adalah bagaimana mekanisme penarikannya. Apakah bisa dengan mekanisme digabungan dengan Jamsostek atau Bapertarum," ujar Ali kepada Kompas.com, Jumat (7/6/2013).

Baca juga: Yuk... Beli Rumah Seken dengan KPR!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau