Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz: Menabung Dulu Setahun, Mencicil Rumah Kemudian....

Kompas.com - 05/06/2013, 11:30 WIB

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pekerja bisa mulai mencicil rumah setelah menabung selama setahun dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu bisa dilakukan apabila rancangan undang-undang Tapera (RUU Tapera) itu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Saat ini yang masih dibahas adalah beberapa potongan dari gaji pekerja yang akan digunakan sebagai tabungan. DPR mengusulkan lima persen, tetapi pemerintah mengusulkan satu persen hingga lima persen agar tidak memberatkan," kata Djan Faridz di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Faridz mengatakan, uang yang dihimpun dari Tapera itu kemudian akan dikelola oleh badan pengelola untuk membangun perumahan murah bagi pekerja. Setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.

"Misalnya, potongan untuk tabungan Rp 50 ribu per bulan, dikalikan dengan jumlah pekerja seluruh Indonesia tentu jumlahnya sangat besar. Dana itu kemudian langsung digunakan oleh badan pengelola untuk membangun rumah," tuturnya.

Faridz menambahkan, uang yang sudah dibayarkan pekerja melalui Tapera itu bisa saja dimasukkan ke dalam komponen uang muka maupun mengurangi cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

"Itu juga yang menjadi salah satu hal yang sedang dibahas, apakah uang yang ditabungkan itu masuk dalam komponen uang muka atau cicilan," ujarnya.

Menurut Faridz, tabungan perumahan rakyat dan kepemilikan rumah bagi seluruh rakyat akan mengadopsi yang sudah dilakukan beberapa negara. Dia menyebutkan Singapura dan Malaysia sebagai negara yang sudah melakukan hal itu. Pada 1960, Singapura mencanangkan pembangunan rumah bagi rakyatnya. Pada saat itu, pemerinah negara itu langsung memotong gaji pekerja sebesar 50 persen untuk perumahan, kesehatan dan tunjangan hari tua.

Saat ini, kata Faridz, potongan gaji pekerja di Singapura sebesar 36 persen. Sementara itu, sebesar 24 persen dari potongan gaji itu diperuntukkan bagi tabungan perumahan yang bersifat wajib.

"Dengan kebijakan itu, kebutuhan rumah milik di Singapura saat ini sudah terpenuhi 84 persen, sedangkan delapan persen merupakan rumah sewa yang disediakan pemerintah. Nanti, hal itu juga bisa kita tiru, tetapi di awal mungkin lebih banyak rumah sewa yang disediakan pemerintah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Negara Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan RUU Tapera belum rampung karena masih ada perdebatan hangat antara pemerintah dan DPR terkait perbedaan besaran iuran. Padahal, Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau