JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan akan membuat program tabungan perumahan rakyat (tapera). Program tersebut akan memenuhi kebutuhan buruh swasta maupun pegawai BUMN untuk mendapatkan rumah layak dengan cara mencicil.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan program tersebut akan diwujudkan dalam undang-undang dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Ini baru rancangan undang-undang, itu usulan pemerintah. Nanti diputuskan oleh DPR," kata Hatta selepas rapat koordinasi tentang Tapera di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Hatta menambahkan, program ini akan berlaku bagi semua pekerja baik di BUMN, pegawai negeri sipil atau semua masyarakat yang ingin memiliki rumah. Nantinya, Dinas Tenaga Kerja hingga BUMN akan melakukan pertemuan terkait aspirasi dari program ini. Sebab, program ini belum bisa berjalan karena belum ada konsep yang jelas, terutama masalah iuran.
"Memang konsep iuran itu akan mempermudah mereka mendapatkan rumah sewa atau milik sendiri nantinya. Tapi, kita akan putuskan untuk menjaring aspirasi dari semuanya, maunya seperti apa," tambahnya.
Saat ini, pemerintah telah membentuk tim untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang Tapera ini. RUU itu nantinya juga mengatur masyarakat untuk memilih, akan membeli rumah susun atau rumah dengan tanah sendiri.
"Kita minta semua tim untuk memecahkan perumahan di dalam negeri," katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menambahkan program Tapera akan lebih gampang dengan cara iuran. Dengan cara ini, masyarakat bisa memotong gaji, misalnya 2,5 persen untuk program tabungan ini. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh badan khusus yang sudah dibentuk oleh undang-undang. Cara seperti ini, kata Djan, sudah pernah dilakukan di Singapura.
"Mereka di Singapura awalnya potong gaji 50 persen, lalu turun jadi 36 persen dan sekarang 24 persen. Sekarang sekitar 84 persen penduduk di Singapura sudah terpenuhi program perumahannya," kata Djan.
Nantinya, cicilan Tapera ini akan disesuaikan dengan jumlah cicilan sekaligus waktu yang diinginkan, misalnya 20 hingga 30 tahun. Karena tanah terbatas, maka pemerintah juga akan membuat konsep membuat rumah susun sewa. Terkait undang-undang ini, realisasinya akan menunggu persetujuan DPR.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat Yoseph Umarhadi mempertanyakan sikap pemerintah yang sampai saat ini menolak untuk memberikan modal awal sebesar satu triliun rupiah untuk pembangunan rumah rakyat miskin. Penyediaan rumah bagi rakyat tidak mampu adalah kewajiban negara (Baca: Soal Tabungan Perumahan, "Bolanya" Ada di Pemerintah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.