Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Minta Bantuan Singapura

Kompas.com - 31/05/2013, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR RI meminta masukan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (Housing & Development Board/HDB) Singapura terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

"Dengan hadirnya HDB, kami bisa mencari masukan tentang bagaimana mekanisme penyediaan rumah, syarat-syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kelembagaan serta sistem pengelolaan dana di Singapura," kata Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi, dalam siaran pers Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diterima di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Yoseph mengatakan, persoalan dihadapi pemerintah terkait perumahan adalah masalah backlog (kekurangan perumahan) yang saat ini diperkirakan telah mencapai hingga sekitar 15 juta unit rumah. Menurut dia, untuk mengurangi persoalan backlog tersebut diperlukan undang-undang terkait mobilisasi pendanaan, yaitu Tapera.

"Mobilisasi dana ini dapat dilakukan dengan cara gotong royong atau kontribusi dari semua masyarakat," katanya.

Ia mengemukakan, kepemilikan rumah di Singapura ditangani oleh HDB yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Nasional. HDB di Singapura juga memiliki kewenangan untuk membangun perumahan.

Sebelumnya, Yoseph telah mempertanyakan sikap pemerintah yang sampai saat ini menolak memberikan modal awal sebesar satu triliun rupiah untuk pembangunan rumah rakyat miskin. Padahal, penyediaan rumah bagi rakyat tidak mampu adalah kewajiban negara.

"Hunian adalah kebutuhan mendasar sehingga kalau pemerintah menyadari hal itu, tak perlu alot urusan UU Tapera ini. Targetnya selesai Juli, tapi sekarang ini kan 'bolanya' ada di pemerintah," kata Yoseph kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Saat ini, lanjut dia, DPR ingin menegaskan sikap pemerintah yang menolak subsidi dana awal untuk perumahan rakyat miskin. Besaran dana itu mencapai Rp 1 triliun per tahun, sementara yang dibutuhkan sekitar Rp 10 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau