Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas... Biaya-biaya "Siluman" Saat Membeli Apartemen!

Kompas.com - 24/05/2013, 14:20 WIB

KOMPAS.com — Tinggal di apartemen yang aman, nyaman, dan dekat ke mana-mana adalah harapan semua kaum urban yang produktif. Beruntungnya, impian memiliki apartemen di tengah kota kini dapat dengan mudah terwujud berkat bantuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Akan tetapi, dalam membeli unit apartemen, jangan sampai Anda terjebak biaya-biaya "siluman" tak terduga. Apa saja biayanya?

1. PPJB

Anda akan menemui biaya administrasi perjanjian perikatan jual beli (PPJB) yang dibayarkan pada saat booking fee.

2. Biaya notaris

Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka Anda perlu bersiap-siap mengeluarkan waktu dan tenaga lebih. Pasalnya, Anda harus mencari notaris PPAT yang murah dan benar, bila tidak menggunakan KPR bank.

Namun, jika melalui KPR bank, maka Anda akan mendapatkan notaris rekanan yang sudah punya standar biaya. Nah, biaya tersebut meliputi biaya cek sertifikat sebesar Rp 100.000, biaya validasi pajak senilai Rp 200.000, biaya akta jual beli (AJB) seharga Rp 2.400.000, dan biaya balik nama (BBN) sebesar Rp 750.000.

3. Biaya bank

Anda yang mengajukan cicilan melalui bank akan dikenakan biaya administrasi, seperti: 

- Biaya appraisal sebesar Rp 300.000 sebagai biaya administrasi untuk pengajuan kredit.

- Biaya administrasi pelunasan sebelum jatuh tempo kredit atau PSJT sebesar 0,5 persen dari sisa pokok kredit. Biaya ini akan dibebankan ke pembeli saat akan melunasi cicilan KPR kurang dari 1 tahun.

- Biaya asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Biasanya biaya ini akan dibayar langsung selama jangka waktu kredit yang disetujui. Adapun besarannya Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 jutaan. Selain itu, pembeli juga harus menyediakan uang di dalam tabungan sebesar satu kali cicilan untuk dibekukan (ditahan) oleh bank.

4. Biaya pengurusan hak milik atas satuan rumah susun

Ketua Umum Asosiasi Perhimpunan Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan, biaya pengurusan hak milik atas unit, balik nama, dan biaya akta jual beli biasanya dalam satu paket. Harganya berbeda-beda pada setiap apartemen. Dana ini pun harus disiapkan oleh Anda sebagai pembeli.

5. Biaya pemeliharaan

Perlu Anda ketahui, jika apartemen sudah jadi, maka Anda akan dikenai biaya pemeliharaan atau service charge, meliputi layanan kebersihan, keamanan, serta perawatan gedung dan taman. Biaya ini akan ditarik saat serah terima atau pada awal pembayaran. Biaya ini akan digunakan untuk mempersiapkan operasional seluruh peralatan, perlengkapan, dan sumber daya pengelolaan gedung. Contoh perhitungannya, jika di tahap pertama per meter perseginya Rp 5.000, berarti jika tipe 29,25 meter persegi x 5.000 = Rp 146.250 per bulan. (SATYA NITA PRATAMA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau