“Banyak kasus karena tidak adanya dokumen kontrak mengakibatkan perselisihan antaranggota keluarga. Dari mulai terjadi adu fisik, hingga hilangnya nyawa di tangan keluarga sendiri,” tukas Roni.
Sementara itu, jika Anda membeli secara tunai, kondisinya akan lebih mudah karena Anda tidak perlu melakukan pembayaran sisanya. Lalu, bagaimana jika dicicil?
Roni menjelaskan, bahwa proses pembayaran harus dibuat secara detail. Misalnya, akan dicicil selama beberapa tahun dan perbulannya akan dibayar berapa. Jika sudah pasti, Anda tinggal berpegang pada perjanjian tersebut.
“Perlu diingat, perjanjian hitam di atas putih ini perlu menggunakan materai dan juga saksi. Untuk saksi sebaiknya dari pihak di luar anggota keluarga,” terang Roni.
Nah, jika kedua belah pihak jelas, permasalahan membeli rumah dari keluarga akan terhindar.
(Irfan Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.