Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main dengan Tanah Warisan!

Kompas.com - 28/04/2013, 12:39 WIB

KOMPAS.com — Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh pada para ahli warisnya. Karena secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan, bahwa Anda berhadapan dengan ahli waris sah (sesuai golongannya).

Namun, ketika ahli warisnya lebih dari satu orang, ada baiknya Anda bertransaksi dengan seluruh ahli waris. Jika, misalnya, ahli warisnya tiga orang, maka ketiga ahli waris itu harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Jika salah satu atau lebih ahli waris tidak dapat hadir untuk ikut menandatangani AJB, maka ahli waris yang tidak hadir itu dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat ada pemberian kuasa.

Pemberian kuasa semacam itu mutlak harus dilakukan dengan akta notaris. Bahkan, jika diperlukan, dalam transaksi jual beli tanah warisan, seluruh ahli waris dapat memberikan kuasanya ke salah seorang ahli waris saja untuk menandatangani AJB. Jika dalam jual beli tanah pada umumnya diperlukan adanya persetujuan suami/istri, maka dalam jual beli tanah warisan persetujuan semacam itu tidak diperlukan.

Ya, perlunya persetujuan suami istri adalah karena tanah tersebut termasuk ke dalam harta bersama (gono-gini), sedangkan dalam hal pewarisan, pada prinsipnya tanah warisan tidak masuk ke dalam harta bersama, melainkan menjadi hak pribadi suami atau istri sebagai penerimanya.

Hal terpenting lain dalam membeli tanah warisan adalah memeriksa keabsahan dari para pewaris dan ahli warisnya. Untuk memastikan tanah tersebut benar tanah warisan, karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka diperlukan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan itulah yang membuktikan, bahwa orang yang namanya tertera di sertifikat tanah memang benar telah meninggal dunia.

Adapun untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar berhadapan dengan ahli warisnya yang sah, maka Anda perlu memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris. Surat tersebut menerangkan siapa saja ahli waris dari orang yang meninggal.

Untuk itu, mari, lebih teliti sebelum membeli tanah warisan!

(Oleh: Dadang Sukandar/Anggota Kompasiana/Praktisi hukum dan penulis di Legalakses.com)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau