Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengembang Jakarta Perkuat Konsolidasi

Kompas.com - 15/10/2012, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (DPD APERSI) Jakarta akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ketiga periode 2012-2015 di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/10/2012). Musda akan membahas tiga rencana kerja utama DPD APERSI.

Ketua DPD APERSI Jakarta, Ari Tripriyono dalam jumpa pers di Strawberry Cafe, Lenteng Agung, Senin (15/10/2012) siang mengatakan, ketiga rencana utama itu meliputi langkah dan kebijakan DPD serta regenerasi kepemimpinan APERSI Jakarta, kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta terkait rencana Kampung Susun, serta agenda utama untuk menjalankan langkah-langkah strategis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas  pembatalan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter persegi (M2). 

"Kita juga mengundang seluruh DPD, karena Musda ini sifatnya terbuka dan demokratis. Apalagi, agenda utama tentang putusan MK itu kan berlaku nasional sehingga perlu koordinasi dengan DPD lain," kata Ari.

Selain musyarah, DPD APERSI juga akan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang turut andil memperjuangkan nasib dan masa depan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkait "kemenangan" judicial review di MK tersebut. Ada tujuh sampai sepuluh tokoh akan menerima penghargaan ini, di antaranya Ketua DPP APERSI Eddy Ganefo, pengacara APERSI Muhammad Joni, saksi ahli seperti Fuad Zakaria (mantan Ketua DPP APERSI, Cosmas Batubara (mantan Menteru Perumahan), Ali Tranghanda (Indonesia Property Watch) dan lainnya.

"Mungkin, namanya 'MBR Award'. Ini tentu sebagai penghormatas atas dedikasi mereka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau