Langkah pertama dan sangat penting ketika memutuskan membangun rumah baru adalah saat mendapatkan lahan. Perhatikan dengan benar surat-surat tanah, dan ada baiknya memeriksakan hal tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, Anda juga wajib melakukan cek ke Dinas Tata Kota mengenai status lahan, apakah boleh dibangun sesuai keinginan Anda atau tidak.
Keuntungan membangun rumah sendiri, Anda tidak terikat dengan pembayaran KPR pada setiap bulannya. Dengan anggaran yang Anda miliki, Anda bisa menentukan kapan jadwal pembangunan rumah dilanjutkan.
Agar tidak berantakan, Anda bisa membuat blue print rumah sesuai dengan syarat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Konsultasikan juga hal ini kepada arsitek, desainer, dan kontraktor pilihan Anda agar perencanaan rumah idaman semakin dekat untuk diwujudkan.