Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Humanis dari Pengelolaan Perumahan di Singapura

Kompas.com - 14/05/2012, 16:13 WIB

Oleh: Novia Valentina

KOMPAS.com - Permasalahan pemukiman kumuh perkotaan, khususnya pada daerah rawan bencana dan bantaran sungai, muncul akibat manajemen kepemilikan lahan yang belum berjalan dengan baik. Lahan sebagai komoditas yang jumlahnya terbatas dengan permintaan terus meningkat menyebabkan naiknya harga tanah dari hari ke hari.

Makin mahalnya harga tanah itulah penyebab 29,89 juta rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan sangat memiliki akses terbatas terhadap lahan sebagai tempat tinggal. Dampaknya, banyak terjadi pengkavelingan lahan ilegal oleh masyarakat kelas bawah, khususnya di daerah rawan bencana dan sepanjang bantaran sungai yang memang belum mempunyai kepemilikan lahan secara jelas. Padahal, kawasan semacam ini mestinya berfungsi sebagai area resapan air sebagai pengontrol kestabilan lingkungan. Bahkan, beberapa pihak yang belum beruntung, seringkali terpaksa memanfaatkan lahan publik seperti kolong jembatan atau fly over sebagai tempat tinggal.

Housing and Development Board

Permasalahan pemanfaatan lahan bantaran sungai dewasa ini dapat dikatakan menjadi lebih kompleks. Perebutan lahan tak hanya terjadi di kalangan masyarakat yang "tak mampu", melainkan juga menjadi rebutan developer berskala besar.

Memang, keunikan view bantaran sungai dianggap menjadi suatu nilai tambah yang tidak ditemukan di tempat lain. Di sisi lain, banyak lahan-lahan kosong di pusat kota yang lebih layak dijadikan tempat tinggal tetapi belum dimanfaatkan, dan hanya menjadi obyek empuk para spekulan lahan. Hal ini mengindikasikan, bahwa kontrol harga lahan dan manajemen kepemilikan lahan di Indonesia belum berjalan sebagaimana seharusnya.

Sedikit berbeda dengan kepemilikan lahan di Indonesia, di Negeri Jiran atau Malaysia dan Singapura, lahan sepenuhnya dimiliki oleh kerajaan dan negara. Dengan demikian, kerajaan dan negara mempunyai fungsi kontrol sepenuhnya terhadap penggunaan lahan. Adapun kepemilikan lahan dan pemenuhan perumahan rakyat di Singapura diatur oleh HDB atau Housing and Development Board.

HDB didirikan pada 1960, yaitu di tengah krisis perumahan yang banyak ditemukan perumahan kumuh di sudut-sudut kota di Singapura. Hingga saat ini, HDB telah mampu memfasilitasi 82% dari total penduduk sebesar 3.7 juta jiwa dengan 80% hak milik dan 2% hak sewa.

Pembangunan perumahan tersebut dilakukan dengan subsidi kepada penduduk yang berpenghasilan tak lebih dari SGD 8000. Semakin banyak jumlah kamar diinginkan, maka semakin rendah subsidi diberikan. Kebijakan ini dilatarbelakangi pemahaman, bahwa semakin banyak jumlah kamar yang diinginkan diterjemahkan sebagai makin tingginya daya beli penduduk sehingga subsidi yang diberikan semakin kecil.

Menyoal penyediaan perumahan, HDB merancang skema kepemilikan perumahan yang disesuaikan dengan tahapan kehidupan penduduk. Seorang single, ketika berkeluarga, mungkin masih membutuhkan perumahan kecil sederhana dengan sistem sewa bersama pasangannya. Kemudian, ketika pasangan itu punya anak, maka dibutuhkan rumah dengan hak milik sedikit lebih besar. Selanjutnya, ketika anak-anak mereka tumbuh besar dan berkeluarga, sepasang suami istri akan membutuhkan rumah kecil dengan akses menuju sarana kesehatan lebih baik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau