Isi PPJB adalah tentang harga jual dan biaya-biaya lain ditanggung konsumen, tanggal serah terima fisik yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran, denda keterlambatan bila pengembang telat serah terima, spesifikasi bangunan dan lokasi, hak konsumen membatalkan perjanjian bila pengembang lalai, kepastian penandatanganan akta jual beli beserta dendanya, serta masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Menurut Setyo Maharso, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), kini konsumen sudah mulai cerdas dalam membeli rumah.
Meski banyak tawaran menggiurkan saat launching atau pameran perumahan berlangsung, biasanya pengembang tidak langsung mendapatkan transaksi di waktu yang bersamaan.
Konsumen biasanya menimbang dan membandingkan kelebihan serta kekurangan antarproduk perumahan, kemudian pada rentang waktu dua sampai tiga bulan sesudahnya baru melakukan pembelian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.