Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Anda Harus Selektif Memilih KPR?

Kompas.com - 30/04/2012, 12:07 WIB

- Bank akan melakukan wawancara menyangkut latar belakang pemohon KPR serta kesanggupannya membayar sesuai tenggang waktu.

- Apabila lulus seleksi, Anda akan menemui notaris untuk menandatangani akta kredit sekaligus mengurus sertifikat.

- Penyerahan kunci sekaligus memberikan sertifikat kepada bank yang kemudian dikembalikan setelah semua cicilan kredit lunas.

Lalu, dokumen apa saja yang kira-kira perlu Anda siapkan? 

Selain mengisi formulir isian dari bank, Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah atau surat cerai, fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan WNI, rekening tabungan tiga bulan terakhir atau rekening koran, slip gaji atau surat keterangan gaji bagi karyawan, surat keterangan jabatan, dokumen kepemilikan agunan berupa surat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), Izin Mendirikan bangunan (IMB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi atau SPT PPH 21 untuk kredit lebih dari Rp 100 Juta.

(Sumber: Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal/Supriyadi Amir, Laskar Aksara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com