Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Trik Mengelola Dana Kredit Renovasi

Kompas.com - 10/04/2012, 11:16 WIB

KOMPAS.com - Anda mempunyai daftar panjang kebutuhan renovasi, misalnya memperbaiki kamar mandi, memperluas dapur, membuat kamar anak, dan membuat kanopi carport. Namun ternyata, jumlah tabungan tidak mencukupi untuk semua itu. Pada situasi seperti ini, kredit renovasi bisa menjadi solusi.

Dana pinjaman dari bank sebetulnya bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan renovasi. Sejauh ini, kredit dana renovasi disediakan oleh dua jenis bank. Pertama, bank konvensional (bank umum swasta maupun nasional). Kedua adalah bank syariah.

Secara umum, persyaratam dan proses pengajuan kredit renovasi pada dua jenis bank ini hampir sama. Perbedaannya terdapat pada sistem pembayaran, bunga, dan angsuran. Nah, setelah Anda mendapatkan dana kredit renovasi, kira-kira bagaimana pengelolaannya? Simak lima langkah berikut ini:

Hitung kebutuhan dana dengan tepat

Ada baiknya, sejak awal Anda mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga bahan bangunan atau tambahan pekerjaan renovasi. Misalnya, tambahan pengeluaran untuk pemipaan atau instalasi listrik. Dengan begini, Anda tak akan khawatir kehabisan dana di tengah jalan.

Namun, bila saat merenovasi membutuhkan dana tambahan, Anda bisa mengajukan ke bank pemberi pinjaman. Syaratnya, nilai pinjaman baru tidak lebih dari 80 % dari taksiran nilai agunan dan batas cicilan yang ditetapkan bank terhadap penghasilan Anda. Misalnya, Anda mengagunkan rumah dan pihak bank menaksir rumah Rp 300 juta, maka Anda masih bisa menambah pinjaman selama kredit renovasi kurang dari Rp 240 juta (80% dari Rp 300 juta).

Dana urus kelengkapan dokumen dan jasa arsitek

Untuk mengajukan kredit renovasi, dibutuhkan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan IMB Renovasi. Anda perlu bantuan arsitek atau kontraktor untuk memperoleh kedua dokumen itu. Mereka akan menyiapkan gambar kerja dan perhitungan RAB yang menjadi syarat permohonan IMB. Dengan kata lain, Anda perlu menyediakan dana untuk membayar jasa arsitek.

Harga jasa arsitek bervariasi. Ada yang dibayar per meter persegi, yaitu tergantung kompleksitas desain dan tarif jasa arsitek dan ada yang dibayar berdasarkan persentase nilai proyek, sekitar 5% - 12%.

Sementara itu, untuk pengurusan IMB, besarnya biaya retribusi tergantung luas bangunan. Anda bisa melakukan pengecekan ke kantor kecamatan atau kotamadya terdekat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau