Biaya sertifikat juga sudah ditetapkan secara khusus tergantung pada pelayanan yang ingin didapatkan. Pemohon untuk balik nama, hak tanggungan, pencatatan surat keputusan atau permohonan hak tanah yang berasal dari tanah adat dan tanah negara tentu berbeda-beda.
"Semua daftar biayanya terpampang jelas di kantor BPN. Biaya-biaya tersebut juga tercatat dalam SPS (surat perintah setor) sehingga tak mungkin ada pungli," katanya.
Jika masih ada pungutan liar, Doli melihat hal tersebut karma masyarakat enggan mengurus sertifikasi tanahnya sendiri tetapi melalui pihak ketiga.
"Kan kalau lewat pihak ketiga pasti ada biaya tambahan. Tetapi, kalau mengurus sendiri, otomatis maya yang dikeluarkan sesuai ketentuan tarif yang ada di BPN," katanya. (KHAERUDIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.