Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera, Pastikan Status Hukum Kepemilikan Tanah Anda!

Kompas.com - 02/03/2012, 15:51 WIB

SHGB

SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB, jika tak ada IMB cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.

SHSRS

Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

Akan tetapi, selain atas kepemilikan atas satuan rumah susun, hak milik satuan rumah susun tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atau yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama, terpisah dari kepemilikan satu rumah susun. Inilah yang sering disebut sebagai strata title.

Strata title merupakan sistem yang memungkinkan pembagian tanah dan bangunan dalam unit-unit yang disebut satuan, dalam hal ini satuan rumah susun. Secara sederhana, bangunan vertikal untuk perumahan ada tiga jenis, yakni rumah susun, apartemen, dan kondominium. Namun, untuk memudahkan, karena pengaturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, digunakan istilah rumah susun untuk mengacu pada bangunan vertikal yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan. Bench bersama tersebut, antara lain, taman, tempat parkir, tempat bermain, dan tempat ibadah yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan rumah susun. Adapun tanah bersama adalah tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan lain izin bangunan.

Jangka waktu strata title biasanya mengikuti status tanah di mana bangunan rumah susun itu berdiri. Jika status tanahnya masih merupakan HGB, pada akhir masa haknya pemilik sertifikat strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB atas tanahnya.

Namun, akan berbeda jika status tanahnya SHM. Perbedaan status tanah ini penting karena hanya warga negara Indonesia (WNI) yang berhak mendapatkan SHM. Jadi, orang asing tak boleh membeli rumah susun atau apartemen jika status tanah di atas bangunan rumah susun atau apartemen tersebut adalah SHM.

Menurut Doli, sebenarnya negara juga mengakui hak atas tanah yang statusnya belum disertifikasikan, seperti girik, letter C, dan eigondem verponding atau verponding Indonesia.

"Semua diakui. Hanya saja, sertifikat adalah bentuk peningkatan dari berbagai macam pengakuan hak atas tanah, seperti letter C, eigendom verponding, yang tidak tercatat di kantor pertanahan. Pemegang girik atau letter C bisa mencatatkannya ke kantor pertanahan untuk disertifikasi sehingga kepemilikan atau penguasaan atas tanah-tanahnya teregistrasi dan sah secara hukum," kata Doli.

(KHAERUDIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Januari-Oktober, KAI Angkut 4,8 Juta Ton Peti Kemas

Januari-Oktober, KAI Angkut 4,8 Juta Ton Peti Kemas

Berita
Buat 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda Integrasikan Program dan Anggaran

Buat 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda Integrasikan Program dan Anggaran

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tebing Tinggi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Tebing Tinggi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Pemda dan Pengembang Wajib Punya Data Rumah yang Dibangun

Berita
Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur, Dody Tunggu Arahan Prabowo

Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur, Dody Tunggu Arahan Prabowo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nias: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nias: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Simalungun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Simalungun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Imbas PPN 12 Persen, Ada Potensi Kenaikan Ongkos Proyek Infrastruktur

Imbas PPN 12 Persen, Ada Potensi Kenaikan Ongkos Proyek Infrastruktur

Berita
Agung Podomoro Jual Vimalla Hills buat Bayar Utang dan Ekspansi Bisnis

Agung Podomoro Jual Vimalla Hills buat Bayar Utang dan Ekspansi Bisnis

Berita
Standar Hidup Layak Rp 1,02 Juta Per Bulan, Jakarta Masih Tertinggi

Standar Hidup Layak Rp 1,02 Juta Per Bulan, Jakarta Masih Tertinggi

Berita
Lelang Awal Proyek Infrastruktur Tunggu Prabowo Pulang dari Lawatan

Lelang Awal Proyek Infrastruktur Tunggu Prabowo Pulang dari Lawatan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Labuhanbatu Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Lakukan Ini agar Tak Perlu Repot Bersih-bersih Rumah Sebelum ke Kantor

Lakukan Ini agar Tak Perlu Repot Bersih-bersih Rumah Sebelum ke Kantor

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau