Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Jasa "Broker" Tak Merugikan

Kompas.com - 02/03/2012, 11:51 WIB

Komisi

Ketentuan atas besaran komisi broker harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut. Masing-masing pihak juga akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan dan komisi broker tersebut.

Sertifikat asli

Jangan pernah memberikan legal document (sertifikat) asli. Anda cukup menyerahkan bentuk fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.

Asosiasi

Jangan lupa, Anda harus memastikan broker yang Anda gunakan di perusahaan jasa tempatnya bernaung. Broker yang bersangkutan harus merupakan anggota Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) agar mudah mengontrol jika Anda dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau