Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Balik Nama, Sertifikatnya Mana?

Kompas.com - 27/02/2012, 12:05 WIB

- penandatanganan Akad Kredit bank

- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di depan Notaris/PPAT

- dan, pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.

Jika melihat pengalaman Wardi, sepertinya kondisi saat ini pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.

Oleh karena itu, hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

- Sebaiknya, pelajari terlebih dahulu isi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan dan persyaratan apa yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut.

- Anda dapat meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik secara lisan maupun tertulis. Anda sebenarnya tidak perlu khawatir, karena dalam permasalahan ini posisi hukum Anda cukup aman.

Dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli. Konsekuensinya, pengembang baru menerima 100% dana KPR dari Bank yang bersangkutan jika telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke masing-masing pembeli. Dengan demikian, sebenarnya kondisi tersebut (sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau