”Dana bank itu hanya merupakan initial (tahap awal). Kalau dana sudah habis terserap, pasti akan ditambah lagi,” ujar Djan.
Menurut Djan, suku bunga FLPP sebesar 7,25 persen itu sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran.
Hal ini berbeda dari FLPP lalu, yakni konsumen rumah subsidi dikenai biaya asuransi sebesar Rp 2 juta.
Persyaratan konsumen FLPP juga diubah, yakni tidak wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, melainkan diganti dengan surat pernyataan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.
Dengan pola baru FLPP, konsumen juga tidak harus mengeluarkan biaya awal sebesar Rp 11 juta untuk membayar uang muka, tabungan, biaya notaris, dan cicilan awal rumah. Konsumen rumah subsidi hanya dikenai biaya uang muka sebesar Rp 7 juta dan notaris Rp 600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.