Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aman Bertransaksi Membeli Apartemen

Kompas.com - 14/02/2012, 11:17 WIB

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan Anda sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual. Sebagai panduan isi, Anda dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah. Ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Ruman Susun.

Jika ada hal yang Anda anggap merugikan, Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang. Untuk amannya, Anda bisa meminta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

Pelaksanaan pembangunan

Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak berwenang dari pengembang. Isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 tahun 1985 dan PP No 4 tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan.

(Johanna Erly Widyartanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com