JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas minimal bangunan rumah 36 meter persegi.
"Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah melakukan pembatasan bagi warga negara untuk memiliki rumah," kata Kuasa Hukum Pemohon Alex Chandra, saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan permohonan di MK Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini berbunyi: Luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Menurut dia, aturan tersebut telah membuat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan kesulitan memiliki dan membangun rumah sendiri.
Adapun pengujian pasal tersebut dimohonkan oleh Adittya Rahman, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki. Kuasa hukum mengungkapkan, para pemohon adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 2 juta, yang hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari.
"Dengan harga rumah saat ini, dengan luas bangunan 36 meter persegi, dapat diasumsikan seharga paling murah Rp 135 juta, sehingga tidak mungkin para pemohon dapat membeli atau membangun rumah sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini," kata Alex.
Untuk itu, para pemohon meminta Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pengujian Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini juga dimohonkan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dengan permohonan berbeda.
Kuasa Hukum Apersi Muhammad Djoni mengatakan, luas bangunan 21 meter persegi sangat dibutuhkan oleh kalangan warga negara berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Kedua permohonan aturan luas bangunan bangunan rumah ini dipimpin majelis panel yang sama, yakni Muhammad Alim sebagai ketua panel yang didampingi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman sebagai anggota. Majelis panel memberi kesempatan kepara para pemohon untuk memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.