Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 25 Juta, Rumah Tipe 36 untuk PNS

Kompas.com - 25/01/2012, 14:53 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan membangun rumah murah tipe 36 seharga Rp 25 juta per unit untuk pegawai negeri sipil (PNS) golongan I di lingkungan pemerintah setempat. Rencana tersebut digulirkan di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpea) terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36.

Kepala Kantor Perumahan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat di Malang, Rabu (25/1/2012), mengatakan, murahnya harga rumah per unit itu karena tanahnya masih belum hak milik, melainkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut berlaku selama 20 tahun, sehingga harga itu hanya untuk bangunan.

"Untuk tahap pertama kami bangun 100 unit dulu yang seluruhnya tipe 36. Rumah contohnya juga sudah dibangun di halaman luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen dengan tiga konstruksi yang disiapkan, yakni konstruksi dengan material loka, rekalum, dan baja ringan," katanya.

Ia mengakui, rumah murah untuk rakyat tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang saat ini sedang gencar dilakukan pembangunannya. Wahyu mengemukakan, meski harganya terbilang murah, konstruksi bangunan dan kualitas material juga sangat bagus, bahkan sudah diujicobakan, terutama berkaitan dengan ketahanan konstruksi.

Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana bisa mendapatan rumah murah tersebut. Namun, katanya, hingga saat ini peruntukannya masih diprioritaskan untuk PNS golongan I yang belum memiliki rumah. Pembangunan rumah murah tahap pertama sebanyak 100 unit tersebut, katanya, akan dibangun di kawasan jalur lingkar barat Kabupaten Malang, yakni di kawasan Kecamatan Pakisaji dengan luas lahan sekitar 8,5 hektare. Pembangunan rumah bisa dilakukan oleh pihak pengembang dengan catatan spesifikasi dan konstruksi bangunan tetap mengacu kepada ketentuan Kemenpera.

"Untuk utilitas atau sarana dan prasarananya akan dibantu oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, (Meski Dikritik, Kemenpera "Ngotot" Godok Rumah Tipe 36), di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36, Kemenpera tetap memaparkan rencana pembangunan rumah tipe 36. Saat ini banyak pengembang waswas dengan rencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau