JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (RUU Rusun) yang akan disahkan DPR pada 18 Oktober mendatang, dinilai akan memberatkan para pengembang kecil. RUU ini dinilai masih belum sempurna terutama pengadaaan rumah susun murah.
"Rencana Undang-Undang ini tentunya memberatkan semua pengembang, tetapi yang lebih terasa nantinya para pengembang kecil karena salah satu syarat pembangunan 20 persen baru boleh dipasarkan," kata Direktur Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Ali menyoroti dalam pengadaan rumah susun perlu perhatian pemerintah untuk melakukan "paksaan" kepada para pengembang besar untuk membangun rumah susun.
"Pengembang besar harusnya ikut andil dalam mensubsidi rusun murah. Pemerintah harusnya menekankan itu dengan sangsi yang jelas. Dari sudut bisnis, ini tidak akan merugikan mereka, seperti program CSR perusahaan," katanya.
Pentingnya peranan pengembang besar dalam membangun rusun murah, menurut Ali, bila tanpa andil pengembang besar maka yang terbangun hanya apartemen mewah saja.
"Kalau semua mewah, nanti yang terjadi adalah kesenjangan sosial di perkotaan. Belum lagi kekhawatiran backlog perumahan di yang sulit terpenuhi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.