Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyewakan Rumah? Berikut Langkahnya...

Kompas.com - 22/09/2011, 20:20 WIB

Jangka waktu sewa harus Anda tentukan sendiri. Bila tidak mau repot dengan urusan perpanjangan perjanjian sewa menyewa, maka bisa membuat jangka waktu sewa antara 1 - 2 tahun. Namun, bisa juga Anda membuat jangka waktu perjanjian pendek misalnya 6 bulan sekali.

Klausul Biaya Sewa

Besarnya harga sewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan penyewa. Ada baiknya sebelum menetapkan harga, Anda mensurvei harga sewa di lingkungan sekitar rumah. Dengan demikian harga sewa yang ditetapkan wajar, tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Kesepakatan waktu pembayaran juga bisa dinegoisasi dengan penyewa. Idealnya, pembayaran dilakukan pada awal perjajian. Akan tetapi bisa juga pembayarannya dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, Anda tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga sewa rumah secara sepihak. Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Pengembalian Uang Sewa

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah. Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa. Sedangkan bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Aturan Lain bagi Penyewa

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa tetap harus tunduk pada aturan yang diberikan pemilik rumah. Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP no. 44/1994), di antaranya adalah penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Anda, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa izin dari Anda, penyewa wajib menyarahkan kunci rumah kepada Anda bila masa kontrak sudah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com