SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengingatkan para pengembang untuk tidak membangun di lahan produktif.
“Jangan pernah mencoba membangun perumahan di lahan produktif,” tandas Menpera Suharso Monoarfa saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Hotel Grand Candi, Semarang, Jumat (25/3/11) pagi.
Hadir antara lain Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, dan Dirut Perum Perumnas Himawan Arief.
Menurut Menpera, jika pejabat seperti bupati atau walikota yang melakukan pelanggaran dengan memberi perizinan pembangunan di lahan pertanian yang produktif, mereka terancam hukuman tiga kali lipat dan denda juga tiga kali lipat. “Jika ancamannya 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, hukumannya bisa 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Jadi jangan pernah coba-coba,” jelas Suharso.
UU perlindungan terhadap tanah pertanian, kata Suharso, tidak membenarkan alih fungsi. Masalahnya, beberapa pemkab dan pemkot tidak mau berpikir luas. Mereka mengeluarkan izin alih fungsi lahan produktif untuk pembangunan perumahan.
"Kalau tidak memungkinkan membangun horisontal, bangunlah secara vertikal," harap Suharso.
Menpera juga mengemukakan, sampai tahun 2011, baru 18 Pemkab dan Pemkot yang memiliki Perda Tata Ruang atau RTRW. (KSP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.