JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengimbau pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk segera membeli tanah.
Selama ini kesulitan pemerintah daerah menyediakan perumahan bagi rakyat karena alasan ketersediaan lahan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan kewajiban daerah untuk menyediakan perumahan rakyat.
"Karena fiskal modal tidak memadai, pemerintah daerah menilai sektor perumahan menjadi nomor dua, di mana pemerintah daerah tidak menilai perumahan menjadi sektor yang potensial, dan lebih mengutamakan fasilitas utama daerah ketimbang pembangunan perumahan. Lalu rakyatnya kemudian swadaya membangun rumah," kata Suharso Monoarfa dalam "Seminar Mendorong Peran Daerah dalam Pembangunan Perumahan Rakyat", Rabu (23/3/2011) di Jakarta.
Suharso mengatakan, dengan apa yang diamanatkan undang-undang, pemerintah daerah tidak menunjukkan gelagat yang responsif terhadap tanggung jawab yang diamanahkan. Pandangan pemerintah daerah terhadap sektor perumahan baru sejauh simbolisasi faktor kesejahteraan dan menjadikannya sebagai profit center. "Karena profit center lalu bermain dalam proses perizinan dan pengembang yang dipatok dana tertentu," ujarnya.
Karenanya, Suharso mengimbau pemerintah daerah agar menjalankan amanah undang-undang dalam menyediakan tanah untuk perumahan, segera mungkin pemerintah daerah menganggarkan dana untuk membeli tanah. "Kami bekerja sama dengan Mendagri, dengan APBD untuk membeli tanah," ujarnya.
Sementara itu, pengamat perumahan dari Indonesian Property Watch, Ali Tranghada, mengatakan, imbauan agar pemerintah daerah segera membeli tanah, kalau tidak cepat membeli tanah akan masuk ke mekanisme pasar.
"Pemda harus cepat dan terencana dalam membeli tanah. Ketika masuk mekanisme pasar, harga semakin tinggi, pemda akan kerepotan membeli dan tidak mampu menyediakan tanah bagi perumahan lagi," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.