Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Perumahan Gerus Lahan Pertanian di Depok

Kompas.com - 07/03/2011, 15:21 WIB

DEPOK, KOMPAS.com  - Kepala Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan berkurangnya jumlah lahan pertanian salah satu penyebabnya adalah banyaknya pembangunan perumahan.

"Pembangunan perumahan menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian," katanya, di Depok, Minggu.

Menurut dia, setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Depok berkurang antara 3-4 persen dari luasnya yang mencapai 932 hektar, dan sebanyak 357 hektar masih dalam keadaan sawah irigasi yang masih produktif. Dikatakannya, pengurangan lahan pertanian tersebut sudah termasuk lahan peternakan, perikanan, dan lainnya.

Ia khawatir kalau lahan pertanian terus berkurang maka sulit mempertahankan lahan ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen.  Selain itu, kata dia, juga akan berdampak danya pengurangan air tanah dan daratan mengalami penurunan.

Ia melanjutkan, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan, karena lahan basah tidak boleh dialihfungsikan, sesuai dengan Keppres NO. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menegaskan bahwa lahan pertanian di Kota Depok harus dipertahankan luasnya. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang kini tengah disusun harus menetapkan kawasan pertanian dipertahankan.

Dikatakannya luas lahan pertanian di kota Depok dapat menghasilkan 2.763,20 ton padi dalam sekali panen. Pembangunan permukiman belum sepesat sekarang, hampir sebagian besar Depok, seluas 200,29 kilometer persegi, merupakan lahan pertanian, khususnya sawah, yang didominasi sawah tadah hujan.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo menyadari menipisnya lahan pertanian. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sedang mengkaji mengenai raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam Raperda tersebut lanjutnya akan dimasukkan poin dalam UU NO. 26 tahun 2007 tentang tata ruang, dimana setiap kota wajib memiliki RTH sebanyak 30 persen. Ia mengusulkan sawah dan lahan basah akan dimasukkan dalam RTH, namun ini merupakan kewenangan dari Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok. "Nanti dinas pertanian yang akan mengajukan usulan, karena kita tidak berwenang. Kewenangan kita di lingkungan hidup saja," kata Rahmat.

Dikatakannya, RTH di kota Depok masih cukup baik dan sudah melampaui ketentuan pemerintah. Secara rinci jumlah RTH milik Pemkot Depok sebanyak 9 persen. Sedangkan, wilayah terbuka milik umum sebanyak 42 persen. "Kita masih melampaui target RTH," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau