Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambertus Divonis Tiga Tahun

Kompas.com - 20/12/2010, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Lambertus Palang Ama dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menilai Lambertus terbukti terlibat tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Selain menjatuhkan pidana, majelis juga memvonis denda Rp 150 juta.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan satu bulan," ucap Sunardi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12/2010).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman lima tahun penjara.

Menurut majelis, Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Pembicaraan rekayasa dilakukan di Hotel The Sultan, Jakarta Pusat, bersama Haposan Hutagalung, Peber Silalahi, Andy Kosasih, dan Gayus. Disepakati oleh mereka bahwa uang itu diklaim sebagai hasil perjanjian kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andy dan Gayus.

Lambertus membantu menyiapkan dan membuat surat perjanjian itu. Dia membuat konsep perjanjian menggunakan komputer di rumahnya. Surat itu lalu digunakan Andy dan Gayus saat memberi keterangan terkait asal-usul uang saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com