Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpera-BTN Sepakati Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Kompas.com - 07/09/2010, 16:08 WIB

Namun demikian, Menpera juga berharap kepada bank-bank maupun pihak-pihak yang memiliki sumber dana terkait penyediaan perumahan untuk ikut serta dalam pelaksanaan FLPP ke depan. Maksud dilaksanakannya Kesepakatan Bersama adalah agar bantuan FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit pemilikan rumah sejahtera untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sedangkan tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) yang memenuhi persyaratan kredit/ pembiayaan pemilikan rumah yang dibeli dari pengembang mendapatkan bantuan.

Dalam kesepakatan bersama ini, ruang lingkup bantuan FLPP Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, ini meliputi 4 hal antara lain KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak, dan KPR Sejahtera Syariah Susun.

Selain itu, dalam kesepakatan bersama ini juga dinyatakan bahwa ke dua belah pihak memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan FLPP ini. Kemenpera bertanggungjawab dalam sosialisasi kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Adapun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertanggungjawab dalam mewujudkan kesanggupannya sebagai Bank Pelaksana kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk memfasilitasi MBM dan MBR dalam pemilikan rumah melalui penerbitan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga yang dibebankan pada MBM dan MBR lebih kecil dari 10% (single digit). Dengan pertimbangan waktu yang tersedia sampai dengan akhir tahun, PT. Bank BTN (Persero) Tbk akan mengoptimalkan pemanfaatan dana FLPP ini untuk memfasilitasi penerbitan 24.000 unit KPR Sejahtera Tapak dan 1.500 KPR Sejahtera Susun.

Untuk kelancaran pelaksanaan FLPP ini, baik Kemenpera maupun PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Pelaksanaan FLPP ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan No. 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010, Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan akan dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan menjadi BLU penuh.

Dana yang akan dikelola oleh BLU Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) pada semester II tahun 2010 sesuai dengan DIPA sebesar Rp. 2,683 Triliun untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.

Tata cara pencairan dana tersebut dilakukan oleh BLU-PPP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau