Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikatan Arsitek Indonesia: Tunda Gedung Perkantoran Baru DPR

Kompas.com - 06/09/2010, 10:53 WIB

Lagi pula, selain sudah disinggung dalam Keppres 80/2003, pengadaan barang dan jasa melalui sayembara kini sudah lebih ditegaskan melalui penggantinya yaitu Perpres 54/2010. Bahkan, perencanaan pembangunan melalui sayembara seperti ini dapat dilakukan tanpa menghentikan keterlibatan dan memutuskan kontrak kerja perencana yang ada.

Sayembara, apabila usulan ini diterima, juga memiliki persyaratan yang sangat tinggi yaitu, antara lain, dewan juri yang integritas dan keahliannya diakui masyarakat, serta tetap menyelesaikan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Pada tahun 2009 lalu IAI sudah menyampaikan pandangan serupa. Bahkan bersama-sama DPR dan INKINDO menyelenggarakan sebuah lokakarya dengan tujuan menghasilkan Term of Reference (ToR/Kerangka Acuan Kerja) untuk rencana sebuah sayembara. Tetapi sangat disesalkan sayembara itu tidak terujud.

IAI menghimbau dengan sangat kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan kepercayaan kepada arsitek dan para ahli lain dengan memberikan ruang gerak sesuai kompetensinya untuk membantu memberikan solusi.

Demikian pernyataan dari IAI, mudah-mudahan dapat dipahami dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Endy Subijono, IAI Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com