Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: Keliru, Jika Pemda Anggap IMB Sumber PAD

Kompas.com - 26/05/2010, 15:51 WIB

NUSA DUA, BALI, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menegaskan  jika pemerintah daerah menganggap izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), itu sesuatu yang keliru.

Hal ini ditegaskan Menpera Suharso Monoarfa dalam Forum Investasi Perumahan dan Permukiman di Hotel Westin Nusa Dua, Bali, Rabu (26/5/10) sore. Acara ini dalam rangkaian Kongres ke-61 FIABCI.

“Pemda-pemda masih beranggapan bahwa makin panjang perizinan pembangunan perumahan, makin banyak PAD. Menurut saya, cara pandangan semacam itu keliru. Pemda harus menjadikan perumahan bagian dari kebijakan perkotaan. Pembangunan perumahan rakyat harus menjadi tugas pokok pemda,” tandas Suharso.

Menpera mengatakan kita harus mencontoh negara-negara maju yang membuat sistem pengadaan perumahan dengan baik, seperti Singapura dan Amerika Serikat.

Pemerintah di dua negara berhasil menempatkan perumahan sebagai hal yang penting. Amerika memperjuangkan setiap warga negaranya harus tinggal di rumah.

Demikian pula Singapura punya lembaga yang mengurusi perumahan, yaitu Housing and Development Board. Singapura juga tak ingin warga Singapura menjadi gelandangan.

Suharso menegaskan, pemda-pemda harus menjadi perumahan sebagai lokomotif perekonomian daerah.

UU Pelayanan Publik
Suharso mengingatkan pula saat ini sudah ada UU Pelayanan publik dan UU Keterbukaan Informasi.

“Ini sudah menjadi domain masyarakat. Ketika pelayanan publik tidak efisien, sangat dimungkinkan masyarakat melakukan class action. Ini penting sekali karena UU ini esensinya untuk memotong perizinan yang dihadapi pengembang saat ini,” kata Menpera.

Suharso menyatakan, kedua UU ini termasuk reformasi birokras. “Ada hak masyarakat, pelaku usaha untuk mendapatkan informasi publik dan mendapatkan peayanan publik yang maksimal. Sayangnya, banyak pejabat lupa soal ini,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com