Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Boleh Miliki, Tapi Harus Sesuai Prosedur

Kompas.com - 24/05/2010, 13:10 WIB

"Pada intinya, orang asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia dapat menguasai properti namun harus melewati mekanisme dan aturan yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Asisten II Setda NTB H.M. Nur yang ikut menghadiri sosialisasi pokok-pokok pikiran kepemilikan properti di kalangan warga asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia itu, menyambut baik hal tersebut.

Namun ia menyarankan aturan dan ketentuan yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing dan badan hukum asing harus lebih tegas dan menjamin adanya keberpihakan terhadap masyarakat Indonesia. 

"Biasanya kami di daerah selalu menyetujui apa kata orang pusat, asalkan baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kami setuju saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau