MATARAM, KOMPAS.com- Kementerian Perumahan Rakyat menyosialisasikan pokok-pokok pikiran kepemilikan properti di kalangan warga asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) Zulfi Syarif Koto, yang memimpin sosialisasi itu di Mataram, Senin (24/5/2010), menjelaskan manfaat dan problematika pemilikan properti oleh orang asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia.
Materi sosialisasi lainnya adalah obyek properti, subyek asing (orang asing dan badan hukum asing), penguasaan tanah dan kepemilikan bangunan oleh orang/badan asing, hak tanggungan dan jaminan fidusia, hubungan hukum bangunan dan tanah, hingga proses sertifikasi dan insentif/disinsentif.
Zulfi mengatakan, landasan filosofisnya antara lain Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya. "Dari landasan filosofis itu sudah tidak ada diskriminasi antara WNI dan badan hukum Indonesia dengan orang asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia," ujarnya.
Sedangkan landasan yuridisnya, menurut Zulfi, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 42 dan 45 yang mengatur tentang orang asing berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan dapat mempunyai hak pakai dan memegang hak sewa (untuk bangunan).
Ia menyebutkan, manfaat pemilikan properti oleh orang asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia bagi pemerintah pusat antara lain peningkatan penerimaan pajak dan menghasilkan devisa, menggerakkan sektor properti dan perbankan nasional, penerimaan negara dan hak pakai atau hak sewa untuk bangunan tanah negara.
"Manfaat lainnya yakni mendukung penciptaan ’image’ Indonesia yang aman untuk dikunjungi," ujarnya.
Manfaat bagi pemerintah daerah adalah peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)dari pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan penggunaan bahan bangunan lokal, dan menggerakkan industri pendukung/kreatif di daerah.
Sementara penguasaan tanah oleh orang asing dan badan hukum asing hanya mengarah kepada hak pakai dan hak sewa, termasuk kawasan pariwisata yang banyak diminati orang asing.
Demikian pula penguasaan bangunan dan atau tanpa tanah seperti sarana hunian (rumah, vila, apartemen, hotel), sarana campuran (ruko, kantor, kondotel) dan sarana nonhunian (toko, sekolah, restoran, pabrik), yang mengarah kepada hak pakai dan sewa.